Jumat, 30 Mei 2025

Infografis PER-11/PJ/2025 - Tren Administrasi Perpajakan

Infografis PER-11/PJ/2025: Tren Administrasi Perpajakan

Infografis PER-11/PJ/2025

Memahami Tren Baru dalam Administrasi dan Pelaporan Perpajakan di Indonesia

Pendahuluan: Era Baru Administrasi Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menandai langkah signifikan dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi pajak yang lebih pasti, mudah, dan melayani, sejalan dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

⚖️

Kepastian Hukum

Memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporannya.

⚙️

Kemudahan Administrasi

Menyederhanakan proses dan mengurangi beban administratif melalui digitalisasi dan standarisasi.

๐Ÿ‘

Peningkatan Pelayanan

Meningkatkan kualitas layanan perpajakan yang lebih responsif dan terintegrasi.

Infografis ini akan mengulas aspek-aspek kunci dari PER-11/PJ/2025, membantu Anda memahami perubahan dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kewajiban perpajakan Anda. Fokusnya adalah pada tren digitalisasi, penyesuaian prosedur pelaporan, dan dampak keseluruhan terhadap Wajib Pajak.

Cakupan Perubahan: Siapa & Apa yang Terdampak?

PER-11/PJ/2025 membawa perubahan komprehensif yang menyentuh berbagai aspek pelaporan pajak. Peraturan ini merinci ketentuan teknis untuk beberapa jenis pajak utama dan berlaku bagi berbagai kategori Wajib Pajak.

Jenis Pajak Utama yang Diatur:

Visualisasi ini menunjukkan fokus utama regulasi pada jenis-jenis pajak krusial dalam sistem perpajakan Indonesia.

Area Pelaporan Utama yang Disesuaikan:

  • ๐Ÿ“„ SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21/26, Unifikasi)
  • ๐Ÿงพ SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • ๐Ÿท️ SPT Masa Bea Meterai
  • ๐Ÿ“… SPT Tahunan Pajak Penghasilan (OP & Badan)
  • ๐Ÿ“Š Laporan Angsuran PPh Pasal 25 (untuk WP tertentu)

Perubahan mencakup formulir baru, tata cara pengisian yang diperbarui, dan prosedur penyampaian yang dimodernisasi.

Tren Utama: Digitalisasi & Sistem Baru

Salah satu pilar utama PER-11/PJ/2025 adalah akselerasi digitalisasi. Penggunaan sistem elektronik seperti e-Faktur, e-Bupot, dan Portal Wajib Pajak menjadi sentral dalam upaya modernisasi ini.

๐Ÿ’ป

Transformasi Digital Pelaporan Pajak

Alur Proses Digital yang Ditekankan (Contoh e-Faktur):

1. Pembuatan e-Faktur melalui modul resmi
2. Pengunggahan (upload) ke DJP
3. Perolehan Persetujuan DJP
4. Pelaporan dalam SPT Masa PPN

Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kesalahan, dan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik juga menjadi standar untuk berbagai dokumen perpajakan elektronik.

Sorotan Faktur Pajak: Aturan Lebih Ketat, Panduan Lebih Jelas

PER-11/PJ/2025 memberikan perhatian khusus pada Faktur Pajak, terutama dengan kewajiban penggunaan e-Faktur. Aturan mengenai isi, pembuatan, pembetulan, dan pembatalan Faktur Pajak kini lebih terperinci.

Poin Penting e-Faktur:

Grafik ini menyoroti beberapa aspek krusial terkait implementasi e-Faktur berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Ketentuan Tambahan Faktur Pajak:

  • Kewajiban pembuatan e-Faktur melalui modul resmi DJP (Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi).
  • Persyaratan detail mengenai informasi yang harus tercantum (Pasal 33).
  • Batas waktu pengunggahan e-Faktur ke DJP (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan).
  • Prosedur pembetulan/penggantian dan pembatalan e-Faktur yang lebih terstruktur.
  • Ketentuan khusus untuk PKP Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak untuk konsumen akhir.
  • Penanganan Faktur Pajak dalam kondisi keadaan kahar (memungkinkan bentuk kertas dengan kewajiban rekam ulang).
  • Perluasan daftar Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 62).

Memahami detail ini penting untuk memastikan Faktur Pajak yang diterbitkan memenuhi persyaratan formal dan material, sehingga dapat dikreditkan oleh pembeli dan menghindari sanksi.

Perubahan Pelaporan SPT: Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana utama pelaporan pajak juga mengalami penyesuaian signifikan. Ini mencakup bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian berbagai jenis SPT.

Jenis SPT Perubahan/Penekanan Utama dalam PER-11/PJ/2025
SPT Masa PPh Pasal 21/26 Penggunaan e-Bupot untuk pembuatan Bukti Potong, pelaporan rinci pemotongan bulanan dan tahunan.
SPT Masa PPh Unifikasi Konsolidasi pelaporan beberapa jenis PPh (Pasal 4(2), 15, 22, 23, 26 non-OP) dalam satu SPT. Penggunaan e-Bupot Unifikasi.
SPT Masa PPN Format baru untuk PKP umum, PKP dengan pedoman kredit Pajak Masukan, dan Pemungut PPN. Integrasi data e-Faktur.
SPT Masa Bea Meterai Format baru untuk pelaporan pemungutan Bea Meterai (Meterai Tempel, Elektronik, Teraan Digital) dan dokumen yang dibebaskan.
SPT Tahunan PPh (OP & Badan) Struktur lampiran yang disesuaikan, penekanan pada kelengkapan data harta, kewajiban, dan rincian penghasilan. Kewajiban penyampaian elektronik untuk WP tertentu.

Wajib Pajak diharapkan untuk mempelajari format dan petunjuk pengisian SPT yang baru sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya. Penyampaian SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak menjadi norma, dengan beberapa pengecualian. Kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan menjadi semakin krusial.

Dampak & Linimasa: Adaptasi terhadap PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk beberapa ketentuan khusus. Memahami linimasa dan ketentuan peralihan sangat penting bagi Wajib Pajak.

Pemberlakuan Umum

PER-11/PJ/2025 berlaku efektif sejak tanggal 22 Mei 2025.

Pasal 147

SPT Masa Bea Meterai

Ketentuan mengenai SPT Masa Bea Meterai (Pasal 77-79) dan tata cara penyampaian, penerimaan, serta pengolahannya mulai berlaku pada Masa Pajak November 2024.

Pasal 145

Masa Transisi Pelaporan Sebelumnya

Untuk pelaporan Masa Pajak/Tahun Pajak sebelum Januari 2025 (misalnya SPT PPh 21/26 hingga Des 2024, SPT PPN sebelum Jan 2025, SPT Tahunan hingga 2024), masih menggunakan ketentuan dan formulir lama meskipun disampaikan setelah PER-11/PJ/2025 berlaku. (Lihat Pasal 130, 132, 137, 138, 140).

Transisi e-Faktur

Pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak hingga 31 Desember 2024 menggunakan aplikasi e-Faktur lama. Pembetulan/pembatalan sejak 1 Januari 2025 atas Faktur Pajak lama juga mengikuti aturan lama (Pasal 133).

Wajib Pajak perlu mencermati ketentuan peralihan (Pasal 130-144) untuk memastikan kepatuhan selama masa transisi dari sistem lama ke sistem baru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Peraturan ini juga mencabut sejumlah besar peraturan Dirjen Pajak sebelumnya.

Kesimpulan: Menuju Sistem Pajak yang Lebih Efisien

PER-11/PJ/2025 adalah tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan fokus pada digitalisasi, standarisasi, dan integrasi sistem, peraturan ini bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Wajib Pajak diimbau untuk proaktif mempelajari ketentuan baru ini, menyesuaikan sistem internal, dan memanfaatkan fasilitas digital yang disediakan untuk kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

๐Ÿš€✨๐Ÿ“ˆ

© Infografis PER-11/PJ/2025. Disarikan untuk tujuan informasi.

Selalu rujuk pada dokumen peraturan resmi untuk detail yang mengikat secara hukum.

Selasa, 13 Desember 2011

Evaluasi Keuangan Yuk

Lama sudah saya tidak posting di blog, yah maklumlah pekerjaan yang sibuk, n koneksi internet yg lelet, maklum di daerah.... oke, cukup! pastinya kamu tidak mau kan dengar curcol saya, hahahaha....

Baiklah, mumpung ini kondisinya akhir tahun, biasanya identik dengan laporan keuangan, tutup buku dll yang bagi sebagian pegawai sibuk akan pekerjaannya. Pembuatan laporan keuangan, pekerjaan tutup buku dll itu tujuannya ya untuk evaluasi, tak ada salahnya kita evaluasi keuangan kita, yuk marii...

Pemasukan vs Pengeluaran
Pengeluaran biasanya berbanding lurus dengan pemasukan, pemasukan tambah, pengeluaran juga tambah, work hard - play hard lah.... itu dimaklumi kok, asal jangan besar pasak daripada tiang, gali lobang tutup lobang, apalagi sampai tinggal di gubug derita, hahahhaha

Utang yuk
Bagi yang belum pernah berutang, mari berutang, hahahhaha.... eh ini serius lho, BI rate turun jadi 6% jadi bank turun bunga kreditnya, pesan dari orang2 dulu, kreditnya yang produktif dulu ya, contohnya ambil KPR, kredit emas, yg nilainya nambah, plus pesan dari om safir senduk, bang aidil akbar, bu ligwina, teteh Prita Hapsari, rasio angsuran utang jangan lebih dari 30% penghasilan ya, biar keuangannya tetap sehat wal afiat. 

Jadi Investor Jitu
sehebat apapun pakar yang meramalkan kondisi pasar, tetap ada ketidakakuratan. Tak bisa disalahkan ya, karena pasar lah yang memegang kendali. contohnya : awal tahun 2011, IHSG diramalkan saat akhir tahun mencapai angka 4250-4500 taunya cuma kuat sampai 4.100an itu pun sebentar kemudian ngos-ngos-an di 3700 karena kondisi keuangan eropa. Harga emas yang katanya bisa mencapai US$ 2000/oz, cuma bertengger sebentar saja di posisi 1700an. jadi investor jitu harus bisa baca kondisi pasar, biar bisa switch ke jenis investasi lain yang lebih menguntungkan.

Malas Ah, Evaluasi Keuangan Ribet
Iya betul tuh, makanya pake aplikasi dong, bisa di link-link kalkulator keuangan ini nih http://goo.gl/PIfSj mudah-mudahan dapat memudahkan dong ya. kalo males juga kalo punya dana lebih bisa pake jasa perencana keuangan, atau mengikuti kursus/workshop perencanaan keuangan biar lebih jago lagi.


Ingat, evaluasi keuangan bukan dievaluasi trus sampai disitu saja, tapi tuk action kedepannya, misalnya mengurangi pengeluaran, membuat budget, dsb agar kondisi keuangan kamu kamu semakin baik. 

Rabu, 04 Mei 2011

Siapkah "THR" Kamu?

Ayo... ayo... beberapa bulan lagi hari raya idul fitri sudah siapkah kamu? siap kok! ini dah siap perut buat makan makanan lebaran, hahahhah..... maksudnya persiapan keuangan menghadapi lebaran. Yang belum siap, tak ada salahnya baca-baca postingan ini.

Butuh Berapa Duit Ya Buat Lebaran?
Sebetulnya ini tergantung kondisi masing-masing, apakah akan mudik, berarti persiapkan transportasi apakah pakau kendaraan pribadi atau transportasi umum via darat, air, udara. wah hebat ya via udara!, maksudnya tidak mudik tapi menelpon keluarga, hahahha.... Oke, cukup bercandanya, lanjut lagi ya. Persiapkan buat pakaian, makanan minuman, uang salam tempel buat anak-anak, keponakan dll. Hitung semua ya, ditotal berapa uang yang dibutuhkan. Jangan lupa persiapkan juga uang tuk Zakat Fitrah, Zakat Mall eh maksudnya Zakat Maal, infaq, en sodaqoh ya.

Kan Dapat THR dari Kantor?
Kalaupun iya, apakah THR tersebut cukup, kalau cukup ya sutrala, tidak perlu repot-repot lagi persiapkan uang. Bagaimana kalo kurang, atau bingung kok THR-nya kecil, kalo kamu kerja di perusahaan hitung-hitungan THR bisa dibaca di sini  nih --> http://is.gd/NwqtaP

THR Apa THR Yang Harus Dipersiapkan?
Ya, Persiapkan 2-2-nya, emang apa bedanya?... kalo THR yang pertama singkatan dari Tunjangan Hari Raya, kalo yang kedua siangkatan dari Tabungan Hari Raya. Nah kalo THR yang pertama terima dari pemberi kerja, kalo kamu pengusaha harus siapkan THR buat staff kamu dong ya, atau bisa juga THR buat khadimat alias pembantu di rumah, hehehe... Trus bagi yang THR pertamanya kurang, ya harus siapkan THR kedua alias Tabungan Hari Raya.

Cara Mempersiapkan THR?
Buka rekening khusus yang terpisah dari rekening lainnya, atau bisa juga digabung dengan rekening kebutuhan tahunan karena Hari Raya kan termasuk kebutuhan tahunan. Yang terpenting Disiplin, jangan tergoda memakai dana ini selain untuk kebutuhan THR. Tips dari teman dan sangat tradisional adalah nabung pake celengan, hahahha.... iya bener celengan, terbukti ampuh, saya lihat sendiri teman yang pecahin celengan buat mudik lebaran. Kalo yang agak modern dikit ya bisa ikut tabungan berjangka, atau pake sistem autodebet dari rekening gaji ke rekening THR.

Lalu pertanyaannya sekarang, siapkah THR kamu?
IP