Infografis PER-11/PJ/2025
Memahami Tren Baru dalam Administrasi dan Pelaporan Perpajakan di Indonesia
Pendahuluan: Era Baru Administrasi Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menandai langkah signifikan dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi pajak yang lebih pasti, mudah, dan melayani, sejalan dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Kepastian Hukum
Memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporannya.
Kemudahan Administrasi
Menyederhanakan proses dan mengurangi beban administratif melalui digitalisasi dan standarisasi.
Peningkatan Pelayanan
Meningkatkan kualitas layanan perpajakan yang lebih responsif dan terintegrasi.
Infografis ini akan mengulas aspek-aspek kunci dari PER-11/PJ/2025, membantu Anda memahami perubahan dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kewajiban perpajakan Anda. Fokusnya adalah pada tren digitalisasi, penyesuaian prosedur pelaporan, dan dampak keseluruhan terhadap Wajib Pajak.
Cakupan Perubahan: Siapa & Apa yang Terdampak?
PER-11/PJ/2025 membawa perubahan komprehensif yang menyentuh berbagai aspek pelaporan pajak. Peraturan ini merinci ketentuan teknis untuk beberapa jenis pajak utama dan berlaku bagi berbagai kategori Wajib Pajak.
Jenis Pajak Utama yang Diatur:
Visualisasi ini menunjukkan fokus utama regulasi pada jenis-jenis pajak krusial dalam sistem perpajakan Indonesia.
Area Pelaporan Utama yang Disesuaikan:
- ๐ SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21/26, Unifikasi)
- ๐งพ SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- ๐ท️ SPT Masa Bea Meterai
- ๐ SPT Tahunan Pajak Penghasilan (OP & Badan)
- ๐ Laporan Angsuran PPh Pasal 25 (untuk WP tertentu)
Perubahan mencakup formulir baru, tata cara pengisian yang diperbarui, dan prosedur penyampaian yang dimodernisasi.
Tren Utama: Digitalisasi & Sistem Baru
Salah satu pilar utama PER-11/PJ/2025 adalah akselerasi digitalisasi. Penggunaan sistem elektronik seperti e-Faktur, e-Bupot, dan Portal Wajib Pajak menjadi sentral dalam upaya modernisasi ini.
Transformasi Digital Pelaporan Pajak
Alur Proses Digital yang Ditekankan (Contoh e-Faktur):
Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kesalahan, dan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik juga menjadi standar untuk berbagai dokumen perpajakan elektronik.
Sorotan Faktur Pajak: Aturan Lebih Ketat, Panduan Lebih Jelas
PER-11/PJ/2025 memberikan perhatian khusus pada Faktur Pajak, terutama dengan kewajiban penggunaan e-Faktur. Aturan mengenai isi, pembuatan, pembetulan, dan pembatalan Faktur Pajak kini lebih terperinci.
Poin Penting e-Faktur:
Grafik ini menyoroti beberapa aspek krusial terkait implementasi e-Faktur berdasarkan PER-11/PJ/2025.
Ketentuan Tambahan Faktur Pajak:
- Kewajiban pembuatan e-Faktur melalui modul resmi DJP (Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi).
- Persyaratan detail mengenai informasi yang harus tercantum (Pasal 33).
- Batas waktu pengunggahan e-Faktur ke DJP (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan).
- Prosedur pembetulan/penggantian dan pembatalan e-Faktur yang lebih terstruktur.
- Ketentuan khusus untuk PKP Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak untuk konsumen akhir.
- Penanganan Faktur Pajak dalam kondisi keadaan kahar (memungkinkan bentuk kertas dengan kewajiban rekam ulang).
- Perluasan daftar Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 62).
Memahami detail ini penting untuk memastikan Faktur Pajak yang diterbitkan memenuhi persyaratan formal dan material, sehingga dapat dikreditkan oleh pembeli dan menghindari sanksi.
Perubahan Pelaporan SPT: Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana utama pelaporan pajak juga mengalami penyesuaian signifikan. Ini mencakup bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian berbagai jenis SPT.
Jenis SPT | Perubahan/Penekanan Utama dalam PER-11/PJ/2025 |
---|---|
SPT Masa PPh Pasal 21/26 | Penggunaan e-Bupot untuk pembuatan Bukti Potong, pelaporan rinci pemotongan bulanan dan tahunan. |
SPT Masa PPh Unifikasi | Konsolidasi pelaporan beberapa jenis PPh (Pasal 4(2), 15, 22, 23, 26 non-OP) dalam satu SPT. Penggunaan e-Bupot Unifikasi. |
SPT Masa PPN | Format baru untuk PKP umum, PKP dengan pedoman kredit Pajak Masukan, dan Pemungut PPN. Integrasi data e-Faktur. |
SPT Masa Bea Meterai | Format baru untuk pelaporan pemungutan Bea Meterai (Meterai Tempel, Elektronik, Teraan Digital) dan dokumen yang dibebaskan. |
SPT Tahunan PPh (OP & Badan) | Struktur lampiran yang disesuaikan, penekanan pada kelengkapan data harta, kewajiban, dan rincian penghasilan. Kewajiban penyampaian elektronik untuk WP tertentu. |
Wajib Pajak diharapkan untuk mempelajari format dan petunjuk pengisian SPT yang baru sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya. Penyampaian SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak menjadi norma, dengan beberapa pengecualian. Kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan menjadi semakin krusial.
Dampak & Linimasa: Adaptasi terhadap PER-11/PJ/2025
PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk beberapa ketentuan khusus. Memahami linimasa dan ketentuan peralihan sangat penting bagi Wajib Pajak.
Pemberlakuan Umum
PER-11/PJ/2025 berlaku efektif sejak tanggal 22 Mei 2025.
Pasal 147
SPT Masa Bea Meterai
Ketentuan mengenai SPT Masa Bea Meterai (Pasal 77-79) dan tata cara penyampaian, penerimaan, serta pengolahannya mulai berlaku pada Masa Pajak November 2024.
Pasal 145
Masa Transisi Pelaporan Sebelumnya
Untuk pelaporan Masa Pajak/Tahun Pajak sebelum Januari 2025 (misalnya SPT PPh 21/26 hingga Des 2024, SPT PPN sebelum Jan 2025, SPT Tahunan hingga 2024), masih menggunakan ketentuan dan formulir lama meskipun disampaikan setelah PER-11/PJ/2025 berlaku. (Lihat Pasal 130, 132, 137, 138, 140).
Transisi e-Faktur
Pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak hingga 31 Desember 2024 menggunakan aplikasi e-Faktur lama. Pembetulan/pembatalan sejak 1 Januari 2025 atas Faktur Pajak lama juga mengikuti aturan lama (Pasal 133).
Wajib Pajak perlu mencermati ketentuan peralihan (Pasal 130-144) untuk memastikan kepatuhan selama masa transisi dari sistem lama ke sistem baru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Peraturan ini juga mencabut sejumlah besar peraturan Dirjen Pajak sebelumnya.
Kesimpulan: Menuju Sistem Pajak yang Lebih Efisien
PER-11/PJ/2025 adalah tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan fokus pada digitalisasi, standarisasi, dan integrasi sistem, peraturan ini bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.
Wajib Pajak diimbau untuk proaktif mempelajari ketentuan baru ini, menyesuaikan sistem internal, dan memanfaatkan fasilitas digital yang disediakan untuk kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.