Minggu, 27 Juni 2010

Hemat Dengan NPWP ! Kok Bisa ???

Ditawarin punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti pada gak mau, alasannya diantaranya gak mau berurusan dengan pajak, ribet, repot, .... ribet apa gak mau bayar pajak ??? sebelas dua belas lah itu .... hahahhhaha.... Itu karena sampean gak tau kalo dengan punya NPWP kita bisa hemat. Lha... bagaimana bisa begitu gan ??? nyok kita bahas dimari .... 

Sebagai Pegawai atau Karyawan kita kan mendapatkan gaji dan tunjangan, bonus, honorarium, dll itu dipotong PPh Pasal 21. Nah, kalo tidak punya NPWP pengenaan PPh 21 lebih besar 20% dari yang punya NPWP, otomatis kalo kita punya NPWP lebih hemat karena tidak dipotong lebih besar. contoh perhitungan : 
Rudi adalah pegawai tetap di PT Fuqoro wal Masakin sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Rudi menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
Bila Rudi punya NPWP
PPh Ps. 21 setahun = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
Bila Rudi tidak punya NPWP
PPh Ps. 21 setahun = 5 % x 5.340.000 = 267.000 + tambahan pengenaan (20% x 267.000) =  320.400
PPh Ps. 21 sebulan = 26.700

ini objeknya banyak, klik aja ya, kalo mau lebih lengkap. Saya ambil contoh PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan aktiva, misalnya Rudi punya Mobil Mitsubishi Strada yang di sewa oleh PT. Lahat Maju Persada, senilai Rp 10juta perbulan. PT Lahat Maju Persada memotong PPh Pasal 23 atas sewa tersebut sebesar : 
Bila Rudi mempunyai NPWP :
PPh Pasal 23 = 10.000.000 x 2% = 200.000
Bila Rudi tidak mempunyai NPWP :
PPh Pasal 23 = (10.000.000 x 2%) + tambahan 100% (10.000.000 x 2%) = 400.000

Hemat Pengkreditan Pajak di Akhir Tahun
Maksudnya saat perhitungan Pajak Penghasilan di akhir tahun, Pajak yang telah dibayar di tahun tersebut seperti PPh Pasal 21,22,23 yang telah dipotong pihak lain bisa dijadikan pengurang Pajak yang terutang, contohnya :
Rudi Selain Bekerja sebagai Karyawan juga mempunyai penghasilan lain berupa jasa rental mobil kepada perusahaan PT Lahat Maju Persada, setelah dihitung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi, ternyata pajak terutang sebesar  1.167.000
dikurangi kredit Pajak : 
PPh 21         267.000
PPh 23         800.000
Jadi Pajak yang kurang bayar sebesar = 1.167.000 - 267.000 - 800.000 = 100.000



jadi, punya NPWP jadi bisa hemat khan 

Sabtu, 19 Juni 2010

UGD = Uang "Gawat" Darurat

Suatu kisah, si Otong (bukan nama sebenarnya) pas pulang dari sekolah tiba-tiba ditabrak oleh pengendara sepeda motor, duaarrr...!!!  si Otong terlempar, kepalanya berdarah, tangan dan kakinya luka-luka, si pengendara sepeda motorpun lari. si Otong pun dilarikan ke unit gawat darurat, tak hanya luka yang diderita Otong, namun gegar otak ringan.


Saat itu, tak hanya Otong yang gegar otak, Bapaknya pun "gegar otak" lantaran harus melunasi biaya rumah sakit, padahal 2 hari yang lalu uang tabungan si Bapak dihabiskan untuk membeli LCD TV 30 in agar enak untuk nonton acara piala dunia. Dengan terpaksa si Bapak pinjam uang ke rentenir sebelah rumah demi membiayai biaya rumah sakit tersebut. sebulan kemudian, TV LCD-nya pun disita karena tidak bisa membayar utang kepada rentenir tersebut. tragis amat yak .....

Dari kisah diatas, biar tidak mengalami keadaan kesulitan keuangan mari kita buat Emergency Fund alias Dana Darurat. yuk kita bahas.... mari ...

Apa sih dana darurat itu ?
Dana darurat adalah dana yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, yang tak terkira akan terjadi, misalnya : kecelakaan, sakit, PHK, bencana alam, dll


Berapa sih besarnya ?
Ada yang menentukan besarnya dana darurat itu berdasarkan status pernikahan dan tanggungan. Kalau masih single, cukup 3x kebutuhan sebulan, Keluarga Kecil dengan 2 anak, sebesar 6x kebutuhan sebulan, sedangkan keluarga dengan anak lebih dari 2, sebesar 12x kebutuhan sebulan. Ada juga pendapat lain yang menentukan besarnya dana darurat itu berdasarkan jenis pekerjaan. Untuk pegawai tetap besarnya 3-6x kebutuhan sebulan, sedangkan untuk pegawai tidak tetap, profesional, pengusaha, sebesar 6-12x kebutuhan sebulan.

Di mana menyimpannya ?
  • Tabungan dengan rekening tersendiri tidak dicampur dengan dana lain. Tabungan likuiditasnya tinggi namun imbal hasil kecil
  • Deposito, Likuiditas sedang, imbal hasil menengah, pilih deposito yang jangka waktu pendek, hanya beberapa bulan dan bisa otomatis diperpanjang, namun bila dananya diambil saat masa deposito berlangsung akan terkena penalti
  • Reksadana, Likuiditas kurang, imbal hasil lebih tinggi dari deposito (disclaimer mode : on), saat ditarik bisa lebih tinggi/rendah sesuai nilai aktiva bersih (NAB) per unit saat penarikan dana, kena biaya penarikan (tergantung prospektus)
sebaiknya dana darurat dibagi 2 atau 3 dan ditempatkan masing-masing di tabungan, deposito dan reksadana.

Nah... kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita tak perlu "gegar otak" karena sudah punya dana darurat.

Kamis, 10 Juni 2010

Hitung Zakat Yuk .... mariiiiyyy!!!

Ayo... sudah bayar zakat belum?... ini wajib lho ..., sudah bang, saya kan tiap menjelang lebaran Idul Fitri bayar zakat fitrah tuh!. Eiits... emang zakat itu cuma zakat fitrah aja, ada zakat yang lain juga, misalnya zakat ma'al (harta simpanan), zakat harta perniagaan, zakat profesi, zakat hasil pertanian, zakat pengembalaan, ... nah.. yg bakal saya ulas dalam hal ini adalah zakat maal dan zakat profesi.



Emang ngitungnya gimana bang?, secara saya kerja sebagai karyawan,  kalo urusan pemasukan duit, cepet ngitungnya, kalo urusan zakat maal, zakat profesi gak pernah ngerti yg begitu. Tenang, gampang kok, nih saya kasih link buat itung zakat, monggo cek ke TKP ...

tuh dah ada linknya tinggal isi aja datanya ya, yang jujur ya :D .... eh kelupaan, data tambahan misalnya harga emas pergram berapa coba liat link di sisi kanan bawah blog ini ya, misalnya di link harga emas antam, atau harga emas24. Trus untuk data harga beras per kilogramnya bisa tanya emaknya ya, :P pake beras yang harga berapaan, atau di website http://www.bulog.co.id/ di sisi kanan bawah ada harga grosir beras disitu :D

Gampang kan, kalo sudah itung, jangan lupa bayar zakatnya, kalo zakat profesi saat bayarnya saat terima gaji. Kalo zakat maal, bayarnya saat harta tersebut melebihi nisabnya, telah disimpan lebih dari 1 tahun. satu kata terakhir sebagai kata penutup :


Hari gini gak bayar zakat, Apa kata akhirat  
IP