Minggu, 27 Maret 2011

Laporan Pajak Penghasilan Para Pengusaha

Pak, Saya kan punya usaha sendiri, punya CV, joint sama temen buat PT, laporan pajaknya bagaimana ya? ... Pak, saya dokter, pagi sampai sore saya kerja di rumah sakit, trus kalo malam saya buka praktek di rumah, gimana ya? .... Pak kalo saya petani pak, saya kan bukan pengusaha, juga bukan karyawan, berarti saya bebas pajak donk, horeee....  bebas pajak gundulmu!  :D .... yuk kita bahas ...

Punya Usaha Sendiri, Punya CV dan PT Juga (Entrepreneur)
Yang dilaporkan adalah seluruh penghasilan, jadi nanti Wajib Pajak (WP) melaporkan penghasilannya memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) kode 1770. seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, meliputi dari usaha sendiri, dari gaji (bila bekerja), dari pembagian keuntungan, termasuk yang bukan objek PPh dan yang telah dikenakan PPh final. nah misalnya dari contoh tsb, penghasilan dari CV berupa pembagian keuntungan (laba) maka ini menurut UU PPh bukan objek pajak sedangkan dividen dari PT dikenakan PPh Final 10%. CV dan PT  termasuk Subjek Pajak Badan yang dikenakan PPh dan perhitungan serta pelaporan tersendiri.

Dokter Kerja di RS juga Buka Praktek di Rumah (Profesional)
Seseorang dengan profesi seorang profesional seperti, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, advokat, notaris dll, biasaya selain bekerja atas namanya sendiri juga bekerja dengan pihak lain. Maka seluruh Penghasilannya dari praktek profesional, gaji dari pemberi kerja, dsb wajib dilaporkan dengan SPT Tahunan OP 1770.

Petani, Pedagang, Penjahit, dll yang mempunyai NPWP
Walaupun petani biasa, atau pedagang di pasar tradisional, penjahit pinggir jalan, jual bakso keliling, pemilik warteg dll asalkan dia punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 atas usahanya tersebut.

Direktur sekaligus Pemilik Perusahaan
Bagaimana jika sebuah perusahaan berbadan hukum seperti CV atau PT yang pemiliknya juga pimpinan perusahaan tersebut dan tidak mempunyai usaha atas nama pribadi sendiri? maka kewajibannya lapor SPT 1770S bukan memakai SPT1770.

Istri Usaha Sendiri
Bila seorang istri punya usaha sendiri dan punya NPWP sendiri maka dia wajib lapor SPT 1770, tapi bila NPWP-nya menginduk ke suami (3 digit terakhir NPWP ; 001, 999) maka SPTnya digabung dengan penghasilan suami, dan kewajiban lapor ada pada suami karena keluarga dihitung sebagai satu entitas ekonomi, begitu juga penghasilan anak yang belum dewasa digabung di SPT 1770 bapaknya.

Mekanisme Pelaporan
SPT Tahunan PPh OP dilaporkan 1 tahun sekali paling lambat 3 bulan terakhir setelah akhir tahun pajak. misalnya tahun pajak 2010 maka paling lambat lapor tanggal 31 Maret 2011. Angsuran bulanan/masa PPh Pasal 25 yang disetorkan di tahun  2010 bisa dianggap sebagai uang muka pembayaran pajak sehingga dapat diperhitungkan di akhir tahun di SPT Tahunan PPh OP tersebut.

Yang Harus Dipersiapkan
WP OP yang wajib melaksanakan pembukuan secara akuntansi, maka untuk mengisi SPT 1770 tsb dibutuhkan laporan keuangan berupa Laporan Laba-Rugi dan Neraca tahun pajak ybs. Bagi WP OP memilih untuk Wajib melakukan Pencatatan, maka yang dipersiapkan  adalah rekapitulasi bulanan peredaran btruto dari usaha yang dilakukan dalam 1 tahun pajak tersebut. Tuk mekanisme pencatatan ini bisa lihat di blog khusus saya yang membahas tentang pajak di sini http://goo.gl/3XKtS.

Pengisian SPT 1770
Unduh file blangko SPT dan petunjuk cara pengisiannya di sini http://goo.gl/RMkwP. SPT 1770 terdiri dari induk dan lampiran-lampiran. Pengisian SPT 1770 itu mulanya mengisi lampiran ya, setelah semua lampiran di-isi, barulah dari beberapa nilai di kolom lampiran tersebut dipindahkan ke induk SPT. Baca buku petunjuknya dengan seksama, bila ada yang ingin ditanyakan bisa melalui Account Representatif (AR) di Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar ya, bisa menghubungi kring pajak 500200 atau bila perlu memakai jasa konsultan pajak terdaftar.

Membayar pajak, bersama anda membangun negeri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP