Minggu, 27 Maret 2011

Laporan Pajak Penghasilan Para Pengusaha

Pak, Saya kan punya usaha sendiri, punya CV, joint sama temen buat PT, laporan pajaknya bagaimana ya? ... Pak, saya dokter, pagi sampai sore saya kerja di rumah sakit, trus kalo malam saya buka praktek di rumah, gimana ya? .... Pak kalo saya petani pak, saya kan bukan pengusaha, juga bukan karyawan, berarti saya bebas pajak donk, horeee....  bebas pajak gundulmu!  :D .... yuk kita bahas ...

Punya Usaha Sendiri, Punya CV dan PT Juga (Entrepreneur)
Yang dilaporkan adalah seluruh penghasilan, jadi nanti Wajib Pajak (WP) melaporkan penghasilannya memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) kode 1770. seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, meliputi dari usaha sendiri, dari gaji (bila bekerja), dari pembagian keuntungan, termasuk yang bukan objek PPh dan yang telah dikenakan PPh final. nah misalnya dari contoh tsb, penghasilan dari CV berupa pembagian keuntungan (laba) maka ini menurut UU PPh bukan objek pajak sedangkan dividen dari PT dikenakan PPh Final 10%. CV dan PT  termasuk Subjek Pajak Badan yang dikenakan PPh dan perhitungan serta pelaporan tersendiri.

Dokter Kerja di RS juga Buka Praktek di Rumah (Profesional)
Seseorang dengan profesi seorang profesional seperti, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, advokat, notaris dll, biasaya selain bekerja atas namanya sendiri juga bekerja dengan pihak lain. Maka seluruh Penghasilannya dari praktek profesional, gaji dari pemberi kerja, dsb wajib dilaporkan dengan SPT Tahunan OP 1770.

Petani, Pedagang, Penjahit, dll yang mempunyai NPWP
Walaupun petani biasa, atau pedagang di pasar tradisional, penjahit pinggir jalan, jual bakso keliling, pemilik warteg dll asalkan dia punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 atas usahanya tersebut.

Direktur sekaligus Pemilik Perusahaan
Bagaimana jika sebuah perusahaan berbadan hukum seperti CV atau PT yang pemiliknya juga pimpinan perusahaan tersebut dan tidak mempunyai usaha atas nama pribadi sendiri? maka kewajibannya lapor SPT 1770S bukan memakai SPT1770.

Istri Usaha Sendiri
Bila seorang istri punya usaha sendiri dan punya NPWP sendiri maka dia wajib lapor SPT 1770, tapi bila NPWP-nya menginduk ke suami (3 digit terakhir NPWP ; 001, 999) maka SPTnya digabung dengan penghasilan suami, dan kewajiban lapor ada pada suami karena keluarga dihitung sebagai satu entitas ekonomi, begitu juga penghasilan anak yang belum dewasa digabung di SPT 1770 bapaknya.

Mekanisme Pelaporan
SPT Tahunan PPh OP dilaporkan 1 tahun sekali paling lambat 3 bulan terakhir setelah akhir tahun pajak. misalnya tahun pajak 2010 maka paling lambat lapor tanggal 31 Maret 2011. Angsuran bulanan/masa PPh Pasal 25 yang disetorkan di tahun  2010 bisa dianggap sebagai uang muka pembayaran pajak sehingga dapat diperhitungkan di akhir tahun di SPT Tahunan PPh OP tersebut.

Yang Harus Dipersiapkan
WP OP yang wajib melaksanakan pembukuan secara akuntansi, maka untuk mengisi SPT 1770 tsb dibutuhkan laporan keuangan berupa Laporan Laba-Rugi dan Neraca tahun pajak ybs. Bagi WP OP memilih untuk Wajib melakukan Pencatatan, maka yang dipersiapkan  adalah rekapitulasi bulanan peredaran btruto dari usaha yang dilakukan dalam 1 tahun pajak tersebut. Tuk mekanisme pencatatan ini bisa lihat di blog khusus saya yang membahas tentang pajak di sini http://goo.gl/3XKtS.

Pengisian SPT 1770
Unduh file blangko SPT dan petunjuk cara pengisiannya di sini http://goo.gl/RMkwP. SPT 1770 terdiri dari induk dan lampiran-lampiran. Pengisian SPT 1770 itu mulanya mengisi lampiran ya, setelah semua lampiran di-isi, barulah dari beberapa nilai di kolom lampiran tersebut dipindahkan ke induk SPT. Baca buku petunjuknya dengan seksama, bila ada yang ingin ditanyakan bisa melalui Account Representatif (AR) di Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar ya, bisa menghubungi kring pajak 500200 atau bila perlu memakai jasa konsultan pajak terdaftar.

Membayar pajak, bersama anda membangun negeri 

Minggu, 20 Maret 2011

Pegawai Juga Lapor Pajak

Gaji saya kan sudah dipotong pajak oleh kantor, kenapa saya mesti lapor juga?! saya kan cuma pegawai biasa, tidak punya penghasilan lain selain gaji?!.... tenang... tenang.... cuma lapor aja kok, hehehhehe .... Mungkin ilustrasi seperti itu lah yang ada di benak kita. mungkin banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya, misalnya : apakah setiap orang yang bekerja wajib lapor pajak? saya lapor pajak apa? berapa yang harus saya bayar? bayar kemana? lapor kemana? dll. Kerena itu, mari kita bahas.

Siapa Yang Yajib Lapor Pajak?
Orang pribadi apakah dia PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai Bank, Satpam, Buruh Pabrik, dan sebagainya yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalo badan hukum sudah tentu wajib donk ah.

Kalo Tidak Punya NPWP Tidak Wajib Lapor Ya?
Ya, tidak wajib. Seseorang wajib mempunyai NPWP bila penghasilannya telah melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang penghasilannya melewati PTKP tapi tidak punya NPWP gimana donk, enak bener ya? ... bila penghasilannya melewati PTKP tapi tidak punya NPWP maka orang tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal oleh pemberi kerja orang tsb.

Gaji Saya Sudah Dipotong Pajak Kok Oleh Kantor!
Ya, betul. Pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan  PPh Pasal 21 Pegawainya, dan berkewajiban memberikan bukti pemotongan pajak berupa bukti potong PPh Pasal 21 atau Lampiran 1721-A1/ 1721-A2.

Bagaimana Lapor Pajak itu?
Orang pribadi yang bekerja hanya sebagai Pegawai/Karyawan yang tidak mempunyai usaha sendiri, hanya wajib lapor 1 tahun sekali dengan form Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) dengan kode 1770S (sederhana) atau kode 1770SS (sangat sederhana) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. contohnya tahun pajak 2010 maka paling lambat lapornya tanggal 31 Maret 2011.

Saya Pakai Form Yang Mana?
Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja pakai SPT PPh OP 1770S (klik disini). tapi bila penghasilannya cuma dari satu pemberi kerja dan kurang dari 60 juta rupiah setahun pakai SPT PPh OP 1770SS (klik disini). Form tsb bisa didapat di www.pajak.go.id, Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP, Pojok Pajak.

Apa Yang Harus Dilampirkan?
Kalau PNS, TNI, Polri, lampirkan form 1721-A2 yang di buat oleh bendahara kantor/instansi masing-masing. Kalau Pegawai BUMN, Swasta, dll. lampirkan 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerjanya masing-masing. bila kantor/pemberi kerja tidak memberikan 1721-A1/A2, silakan minta karena itu hak anda dan kantor pemberi kerja berkewajiban membuat dan memberikannya kepada pegawainya.

Bagaimana Cara Mengisinya?
Saat mengisi SPT PPh OP 1770S pada dasarnya cuma mengisi identitas, tahun pajak, berapa penghasilan setahun, berapa pajak yang harus dibayar, berapa pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, pajak yang bersifat final, bukan objek pajak, harta dan kewajiban serta susunan keluarga. intinya memindahkan perhitungan oleh pemberi kerja di bukti pemotongan PPh berupa 1721-A1/A2, tuk lebih jelasnya baca petunjuk ya. Kalau memakai SPT PPh OP 1770SS lebih mudah lagi, cuma mengisi identitas, tahun pajak, jumlah harta dan kewajiban serta melampirkan 1721-A1/A2. Nanti buat rangkap 2 ya, 1 untuk dilaporkan, 1 lagi untuk arsip anda.

Laporkan Kemana?
Bisa dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat, KP2KP, Mobil Pajak, Pojok Pajak, yang merupakan lokasi dropbox SPT Tahunan. Jadi bila Anda bekerja di Lahat tapi NPWP terdaftar di Jakarta, maka anda dapat menyampaikannya di KPP Pratama Lahat, tidak perlu jauh-jauh ke jakarta, hehehhe... Jangan lupa simpan tanda terima SPT-nya ya.

Saya Pegawai Tapi Punya Usaha Sendiri, Gimana Ya?
Misalnya Dokter, selain bekerja di rumah sakit, juga buka praktek di rumah. atau Pegawai Bank punya Kafe, bagaimana ya SPT-nya. Kalo ini beda, bukan Pakai SPT 1770S atau SS tapi pakai SPT 1770 yaitu SPT Tahunan PPh orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas, nanti saya bahas lebih lanjut di postingan berikutnya ya.

Ayo lapor SPT Tahunan, gampang kok 
IP