Jumat, 30 Mei 2025

Infografis PER-11/PJ/2025 - Tren Administrasi Perpajakan

Infografis PER-11/PJ/2025: Tren Administrasi Perpajakan

Infografis PER-11/PJ/2025

Memahami Tren Baru dalam Administrasi dan Pelaporan Perpajakan di Indonesia

Pendahuluan: Era Baru Administrasi Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 menandai langkah signifikan dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi pajak yang lebih pasti, mudah, dan melayani, sejalan dengan implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

⚖️

Kepastian Hukum

Memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporannya.

⚙️

Kemudahan Administrasi

Menyederhanakan proses dan mengurangi beban administratif melalui digitalisasi dan standarisasi.

๐Ÿ‘

Peningkatan Pelayanan

Meningkatkan kualitas layanan perpajakan yang lebih responsif dan terintegrasi.

Infografis ini akan mengulas aspek-aspek kunci dari PER-11/PJ/2025, membantu Anda memahami perubahan dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kewajiban perpajakan Anda. Fokusnya adalah pada tren digitalisasi, penyesuaian prosedur pelaporan, dan dampak keseluruhan terhadap Wajib Pajak.

Cakupan Perubahan: Siapa & Apa yang Terdampak?

PER-11/PJ/2025 membawa perubahan komprehensif yang menyentuh berbagai aspek pelaporan pajak. Peraturan ini merinci ketentuan teknis untuk beberapa jenis pajak utama dan berlaku bagi berbagai kategori Wajib Pajak.

Jenis Pajak Utama yang Diatur:

Visualisasi ini menunjukkan fokus utama regulasi pada jenis-jenis pajak krusial dalam sistem perpajakan Indonesia.

Area Pelaporan Utama yang Disesuaikan:

  • ๐Ÿ“„ SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh 21/26, Unifikasi)
  • ๐Ÿงพ SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • ๐Ÿท️ SPT Masa Bea Meterai
  • ๐Ÿ“… SPT Tahunan Pajak Penghasilan (OP & Badan)
  • ๐Ÿ“Š Laporan Angsuran PPh Pasal 25 (untuk WP tertentu)

Perubahan mencakup formulir baru, tata cara pengisian yang diperbarui, dan prosedur penyampaian yang dimodernisasi.

Tren Utama: Digitalisasi & Sistem Baru

Salah satu pilar utama PER-11/PJ/2025 adalah akselerasi digitalisasi. Penggunaan sistem elektronik seperti e-Faktur, e-Bupot, dan Portal Wajib Pajak menjadi sentral dalam upaya modernisasi ini.

๐Ÿ’ป

Transformasi Digital Pelaporan Pajak

Alur Proses Digital yang Ditekankan (Contoh e-Faktur):

1. Pembuatan e-Faktur melalui modul resmi
2. Pengunggahan (upload) ke DJP
3. Perolehan Persetujuan DJP
4. Pelaporan dalam SPT Masa PPN

Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kesalahan, dan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik juga menjadi standar untuk berbagai dokumen perpajakan elektronik.

Sorotan Faktur Pajak: Aturan Lebih Ketat, Panduan Lebih Jelas

PER-11/PJ/2025 memberikan perhatian khusus pada Faktur Pajak, terutama dengan kewajiban penggunaan e-Faktur. Aturan mengenai isi, pembuatan, pembetulan, dan pembatalan Faktur Pajak kini lebih terperinci.

Poin Penting e-Faktur:

Grafik ini menyoroti beberapa aspek krusial terkait implementasi e-Faktur berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Ketentuan Tambahan Faktur Pajak:

  • Kewajiban pembuatan e-Faktur melalui modul resmi DJP (Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi).
  • Persyaratan detail mengenai informasi yang harus tercantum (Pasal 33).
  • Batas waktu pengunggahan e-Faktur ke DJP (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan).
  • Prosedur pembetulan/penggantian dan pembatalan e-Faktur yang lebih terstruktur.
  • Ketentuan khusus untuk PKP Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak untuk konsumen akhir.
  • Penanganan Faktur Pajak dalam kondisi keadaan kahar (memungkinkan bentuk kertas dengan kewajiban rekam ulang).
  • Perluasan daftar Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 62).

Memahami detail ini penting untuk memastikan Faktur Pajak yang diterbitkan memenuhi persyaratan formal dan material, sehingga dapat dikreditkan oleh pembeli dan menghindari sanksi.

Perubahan Pelaporan SPT: Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana utama pelaporan pajak juga mengalami penyesuaian signifikan. Ini mencakup bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian berbagai jenis SPT.

Jenis SPT Perubahan/Penekanan Utama dalam PER-11/PJ/2025
SPT Masa PPh Pasal 21/26 Penggunaan e-Bupot untuk pembuatan Bukti Potong, pelaporan rinci pemotongan bulanan dan tahunan.
SPT Masa PPh Unifikasi Konsolidasi pelaporan beberapa jenis PPh (Pasal 4(2), 15, 22, 23, 26 non-OP) dalam satu SPT. Penggunaan e-Bupot Unifikasi.
SPT Masa PPN Format baru untuk PKP umum, PKP dengan pedoman kredit Pajak Masukan, dan Pemungut PPN. Integrasi data e-Faktur.
SPT Masa Bea Meterai Format baru untuk pelaporan pemungutan Bea Meterai (Meterai Tempel, Elektronik, Teraan Digital) dan dokumen yang dibebaskan.
SPT Tahunan PPh (OP & Badan) Struktur lampiran yang disesuaikan, penekanan pada kelengkapan data harta, kewajiban, dan rincian penghasilan. Kewajiban penyampaian elektronik untuk WP tertentu.

Wajib Pajak diharapkan untuk mempelajari format dan petunjuk pengisian SPT yang baru sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya. Penyampaian SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak menjadi norma, dengan beberapa pengecualian. Kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan menjadi semakin krusial.

Dampak & Linimasa: Adaptasi terhadap PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk beberapa ketentuan khusus. Memahami linimasa dan ketentuan peralihan sangat penting bagi Wajib Pajak.

Pemberlakuan Umum

PER-11/PJ/2025 berlaku efektif sejak tanggal 22 Mei 2025.

Pasal 147

SPT Masa Bea Meterai

Ketentuan mengenai SPT Masa Bea Meterai (Pasal 77-79) dan tata cara penyampaian, penerimaan, serta pengolahannya mulai berlaku pada Masa Pajak November 2024.

Pasal 145

Masa Transisi Pelaporan Sebelumnya

Untuk pelaporan Masa Pajak/Tahun Pajak sebelum Januari 2025 (misalnya SPT PPh 21/26 hingga Des 2024, SPT PPN sebelum Jan 2025, SPT Tahunan hingga 2024), masih menggunakan ketentuan dan formulir lama meskipun disampaikan setelah PER-11/PJ/2025 berlaku. (Lihat Pasal 130, 132, 137, 138, 140).

Transisi e-Faktur

Pembuatan, pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak hingga 31 Desember 2024 menggunakan aplikasi e-Faktur lama. Pembetulan/pembatalan sejak 1 Januari 2025 atas Faktur Pajak lama juga mengikuti aturan lama (Pasal 133).

Wajib Pajak perlu mencermati ketentuan peralihan (Pasal 130-144) untuk memastikan kepatuhan selama masa transisi dari sistem lama ke sistem baru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Peraturan ini juga mencabut sejumlah besar peraturan Dirjen Pajak sebelumnya.

Kesimpulan: Menuju Sistem Pajak yang Lebih Efisien

PER-11/PJ/2025 adalah tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan fokus pada digitalisasi, standarisasi, dan integrasi sistem, peraturan ini bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Wajib Pajak diimbau untuk proaktif mempelajari ketentuan baru ini, menyesuaikan sistem internal, dan memanfaatkan fasilitas digital yang disediakan untuk kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

๐Ÿš€✨๐Ÿ“ˆ

© Infografis PER-11/PJ/2025. Disarikan untuk tujuan informasi.

Selalu rujuk pada dokumen peraturan resmi untuk detail yang mengikat secara hukum.

Selasa, 13 Desember 2011

Evaluasi Keuangan Yuk

Lama sudah saya tidak posting di blog, yah maklumlah pekerjaan yang sibuk, n koneksi internet yg lelet, maklum di daerah.... oke, cukup! pastinya kamu tidak mau kan dengar curcol saya, hahahaha....

Baiklah, mumpung ini kondisinya akhir tahun, biasanya identik dengan laporan keuangan, tutup buku dll yang bagi sebagian pegawai sibuk akan pekerjaannya. Pembuatan laporan keuangan, pekerjaan tutup buku dll itu tujuannya ya untuk evaluasi, tak ada salahnya kita evaluasi keuangan kita, yuk marii...

Pemasukan vs Pengeluaran
Pengeluaran biasanya berbanding lurus dengan pemasukan, pemasukan tambah, pengeluaran juga tambah, work hard - play hard lah.... itu dimaklumi kok, asal jangan besar pasak daripada tiang, gali lobang tutup lobang, apalagi sampai tinggal di gubug derita, hahahhaha

Utang yuk
Bagi yang belum pernah berutang, mari berutang, hahahhaha.... eh ini serius lho, BI rate turun jadi 6% jadi bank turun bunga kreditnya, pesan dari orang2 dulu, kreditnya yang produktif dulu ya, contohnya ambil KPR, kredit emas, yg nilainya nambah, plus pesan dari om safir senduk, bang aidil akbar, bu ligwina, teteh Prita Hapsari, rasio angsuran utang jangan lebih dari 30% penghasilan ya, biar keuangannya tetap sehat wal afiat. 

Jadi Investor Jitu
sehebat apapun pakar yang meramalkan kondisi pasar, tetap ada ketidakakuratan. Tak bisa disalahkan ya, karena pasar lah yang memegang kendali. contohnya : awal tahun 2011, IHSG diramalkan saat akhir tahun mencapai angka 4250-4500 taunya cuma kuat sampai 4.100an itu pun sebentar kemudian ngos-ngos-an di 3700 karena kondisi keuangan eropa. Harga emas yang katanya bisa mencapai US$ 2000/oz, cuma bertengger sebentar saja di posisi 1700an. jadi investor jitu harus bisa baca kondisi pasar, biar bisa switch ke jenis investasi lain yang lebih menguntungkan.

Malas Ah, Evaluasi Keuangan Ribet
Iya betul tuh, makanya pake aplikasi dong, bisa di link-link kalkulator keuangan ini nih http://goo.gl/PIfSj mudah-mudahan dapat memudahkan dong ya. kalo males juga kalo punya dana lebih bisa pake jasa perencana keuangan, atau mengikuti kursus/workshop perencanaan keuangan biar lebih jago lagi.


Ingat, evaluasi keuangan bukan dievaluasi trus sampai disitu saja, tapi tuk action kedepannya, misalnya mengurangi pengeluaran, membuat budget, dsb agar kondisi keuangan kamu kamu semakin baik. 

Rabu, 04 Mei 2011

Siapkah "THR" Kamu?

Ayo... ayo... beberapa bulan lagi hari raya idul fitri sudah siapkah kamu? siap kok! ini dah siap perut buat makan makanan lebaran, hahahhah..... maksudnya persiapan keuangan menghadapi lebaran. Yang belum siap, tak ada salahnya baca-baca postingan ini.

Butuh Berapa Duit Ya Buat Lebaran?
Sebetulnya ini tergantung kondisi masing-masing, apakah akan mudik, berarti persiapkan transportasi apakah pakau kendaraan pribadi atau transportasi umum via darat, air, udara. wah hebat ya via udara!, maksudnya tidak mudik tapi menelpon keluarga, hahahha.... Oke, cukup bercandanya, lanjut lagi ya. Persiapkan buat pakaian, makanan minuman, uang salam tempel buat anak-anak, keponakan dll. Hitung semua ya, ditotal berapa uang yang dibutuhkan. Jangan lupa persiapkan juga uang tuk Zakat Fitrah, Zakat Mall eh maksudnya Zakat Maal, infaq, en sodaqoh ya.

Kan Dapat THR dari Kantor?
Kalaupun iya, apakah THR tersebut cukup, kalau cukup ya sutrala, tidak perlu repot-repot lagi persiapkan uang. Bagaimana kalo kurang, atau bingung kok THR-nya kecil, kalo kamu kerja di perusahaan hitung-hitungan THR bisa dibaca di sini  nih --> http://is.gd/NwqtaP

THR Apa THR Yang Harus Dipersiapkan?
Ya, Persiapkan 2-2-nya, emang apa bedanya?... kalo THR yang pertama singkatan dari Tunjangan Hari Raya, kalo yang kedua siangkatan dari Tabungan Hari Raya. Nah kalo THR yang pertama terima dari pemberi kerja, kalo kamu pengusaha harus siapkan THR buat staff kamu dong ya, atau bisa juga THR buat khadimat alias pembantu di rumah, hehehe... Trus bagi yang THR pertamanya kurang, ya harus siapkan THR kedua alias Tabungan Hari Raya.

Cara Mempersiapkan THR?
Buka rekening khusus yang terpisah dari rekening lainnya, atau bisa juga digabung dengan rekening kebutuhan tahunan karena Hari Raya kan termasuk kebutuhan tahunan. Yang terpenting Disiplin, jangan tergoda memakai dana ini selain untuk kebutuhan THR. Tips dari teman dan sangat tradisional adalah nabung pake celengan, hahahha.... iya bener celengan, terbukti ampuh, saya lihat sendiri teman yang pecahin celengan buat mudik lebaran. Kalo yang agak modern dikit ya bisa ikut tabungan berjangka, atau pake sistem autodebet dari rekening gaji ke rekening THR.

Lalu pertanyaannya sekarang, siapkah THR kamu?

Rabu, 13 April 2011

Lihat Data Reksadana Syariah Di Bloomberg.com yuk

Seiring waktu, masyarakat mulai mengenal reksadana terutama reksadana syariah, walaupun reksadana syariah sudah ada sejak lama, di kuartal I tahun 2011 ini dana kelolaan reksadana syariah meningkat 10,6% http://bit.ly/f15bQO tuk itu saya mau ngasi link data reksadana syariah di bloomberg.com, lumayan lah bisa ngasi referensi bagi calon investor maupun investor lama yang ingin invest di reksadana syariah. Berikut link-linknya ya, selamat menikmati.

Reksadana Syariah Saham

Reksadana Syariah Campuran

Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Ayo dipilih-dipilih! 








Minggu, 27 Maret 2011

Laporan Pajak Penghasilan Para Pengusaha

Pak, Saya kan punya usaha sendiri, punya CV, joint sama temen buat PT, laporan pajaknya bagaimana ya? ... Pak, saya dokter, pagi sampai sore saya kerja di rumah sakit, trus kalo malam saya buka praktek di rumah, gimana ya? .... Pak kalo saya petani pak, saya kan bukan pengusaha, juga bukan karyawan, berarti saya bebas pajak donk, horeee....  bebas pajak gundulmu!  :D .... yuk kita bahas ...

Punya Usaha Sendiri, Punya CV dan PT Juga (Entrepreneur)
Yang dilaporkan adalah seluruh penghasilan, jadi nanti Wajib Pajak (WP) melaporkan penghasilannya memakai formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) kode 1770. seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, meliputi dari usaha sendiri, dari gaji (bila bekerja), dari pembagian keuntungan, termasuk yang bukan objek PPh dan yang telah dikenakan PPh final. nah misalnya dari contoh tsb, penghasilan dari CV berupa pembagian keuntungan (laba) maka ini menurut UU PPh bukan objek pajak sedangkan dividen dari PT dikenakan PPh Final 10%. CV dan PT  termasuk Subjek Pajak Badan yang dikenakan PPh dan perhitungan serta pelaporan tersendiri.

Dokter Kerja di RS juga Buka Praktek di Rumah (Profesional)
Seseorang dengan profesi seorang profesional seperti, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, advokat, notaris dll, biasaya selain bekerja atas namanya sendiri juga bekerja dengan pihak lain. Maka seluruh Penghasilannya dari praktek profesional, gaji dari pemberi kerja, dsb wajib dilaporkan dengan SPT Tahunan OP 1770.

Petani, Pedagang, Penjahit, dll yang mempunyai NPWP
Walaupun petani biasa, atau pedagang di pasar tradisional, penjahit pinggir jalan, jual bakso keliling, pemilik warteg dll asalkan dia punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 atas usahanya tersebut.

Direktur sekaligus Pemilik Perusahaan
Bagaimana jika sebuah perusahaan berbadan hukum seperti CV atau PT yang pemiliknya juga pimpinan perusahaan tersebut dan tidak mempunyai usaha atas nama pribadi sendiri? maka kewajibannya lapor SPT 1770S bukan memakai SPT1770.

Istri Usaha Sendiri
Bila seorang istri punya usaha sendiri dan punya NPWP sendiri maka dia wajib lapor SPT 1770, tapi bila NPWP-nya menginduk ke suami (3 digit terakhir NPWP ; 001, 999) maka SPTnya digabung dengan penghasilan suami, dan kewajiban lapor ada pada suami karena keluarga dihitung sebagai satu entitas ekonomi, begitu juga penghasilan anak yang belum dewasa digabung di SPT 1770 bapaknya.

Mekanisme Pelaporan
SPT Tahunan PPh OP dilaporkan 1 tahun sekali paling lambat 3 bulan terakhir setelah akhir tahun pajak. misalnya tahun pajak 2010 maka paling lambat lapor tanggal 31 Maret 2011. Angsuran bulanan/masa PPh Pasal 25 yang disetorkan di tahun  2010 bisa dianggap sebagai uang muka pembayaran pajak sehingga dapat diperhitungkan di akhir tahun di SPT Tahunan PPh OP tersebut.

Yang Harus Dipersiapkan
WP OP yang wajib melaksanakan pembukuan secara akuntansi, maka untuk mengisi SPT 1770 tsb dibutuhkan laporan keuangan berupa Laporan Laba-Rugi dan Neraca tahun pajak ybs. Bagi WP OP memilih untuk Wajib melakukan Pencatatan, maka yang dipersiapkan  adalah rekapitulasi bulanan peredaran btruto dari usaha yang dilakukan dalam 1 tahun pajak tersebut. Tuk mekanisme pencatatan ini bisa lihat di blog khusus saya yang membahas tentang pajak di sini http://goo.gl/3XKtS.

Pengisian SPT 1770
Unduh file blangko SPT dan petunjuk cara pengisiannya di sini http://goo.gl/RMkwP. SPT 1770 terdiri dari induk dan lampiran-lampiran. Pengisian SPT 1770 itu mulanya mengisi lampiran ya, setelah semua lampiran di-isi, barulah dari beberapa nilai di kolom lampiran tersebut dipindahkan ke induk SPT. Baca buku petunjuknya dengan seksama, bila ada yang ingin ditanyakan bisa melalui Account Representatif (AR) di Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar ya, bisa menghubungi kring pajak 500200 atau bila perlu memakai jasa konsultan pajak terdaftar.

Membayar pajak, bersama anda membangun negeri 

Minggu, 20 Maret 2011

Pegawai Juga Lapor Pajak

Gaji saya kan sudah dipotong pajak oleh kantor, kenapa saya mesti lapor juga?! saya kan cuma pegawai biasa, tidak punya penghasilan lain selain gaji?!.... tenang... tenang.... cuma lapor aja kok, hehehhehe .... Mungkin ilustrasi seperti itu lah yang ada di benak kita. mungkin banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya, misalnya : apakah setiap orang yang bekerja wajib lapor pajak? saya lapor pajak apa? berapa yang harus saya bayar? bayar kemana? lapor kemana? dll. Kerena itu, mari kita bahas.

Siapa Yang Yajib Lapor Pajak?
Orang pribadi apakah dia PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai Bank, Satpam, Buruh Pabrik, dan sebagainya yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalo badan hukum sudah tentu wajib donk ah.

Kalo Tidak Punya NPWP Tidak Wajib Lapor Ya?
Ya, tidak wajib. Seseorang wajib mempunyai NPWP bila penghasilannya telah melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang penghasilannya melewati PTKP tapi tidak punya NPWP gimana donk, enak bener ya? ... bila penghasilannya melewati PTKP tapi tidak punya NPWP maka orang tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal oleh pemberi kerja orang tsb.

Gaji Saya Sudah Dipotong Pajak Kok Oleh Kantor!
Ya, betul. Pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan  PPh Pasal 21 Pegawainya, dan berkewajiban memberikan bukti pemotongan pajak berupa bukti potong PPh Pasal 21 atau Lampiran 1721-A1/ 1721-A2.

Bagaimana Lapor Pajak itu?
Orang pribadi yang bekerja hanya sebagai Pegawai/Karyawan yang tidak mempunyai usaha sendiri, hanya wajib lapor 1 tahun sekali dengan form Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) dengan kode 1770S (sederhana) atau kode 1770SS (sangat sederhana) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. contohnya tahun pajak 2010 maka paling lambat lapornya tanggal 31 Maret 2011.

Saya Pakai Form Yang Mana?
Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja pakai SPT PPh OP 1770S (klik disini). tapi bila penghasilannya cuma dari satu pemberi kerja dan kurang dari 60 juta rupiah setahun pakai SPT PPh OP 1770SS (klik disini). Form tsb bisa didapat di www.pajak.go.id, Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP, Pojok Pajak.

Apa Yang Harus Dilampirkan?
Kalau PNS, TNI, Polri, lampirkan form 1721-A2 yang di buat oleh bendahara kantor/instansi masing-masing. Kalau Pegawai BUMN, Swasta, dll. lampirkan 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerjanya masing-masing. bila kantor/pemberi kerja tidak memberikan 1721-A1/A2, silakan minta karena itu hak anda dan kantor pemberi kerja berkewajiban membuat dan memberikannya kepada pegawainya.

Bagaimana Cara Mengisinya?
Saat mengisi SPT PPh OP 1770S pada dasarnya cuma mengisi identitas, tahun pajak, berapa penghasilan setahun, berapa pajak yang harus dibayar, berapa pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, pajak yang bersifat final, bukan objek pajak, harta dan kewajiban serta susunan keluarga. intinya memindahkan perhitungan oleh pemberi kerja di bukti pemotongan PPh berupa 1721-A1/A2, tuk lebih jelasnya baca petunjuk ya. Kalau memakai SPT PPh OP 1770SS lebih mudah lagi, cuma mengisi identitas, tahun pajak, jumlah harta dan kewajiban serta melampirkan 1721-A1/A2. Nanti buat rangkap 2 ya, 1 untuk dilaporkan, 1 lagi untuk arsip anda.

Laporkan Kemana?
Bisa dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat, KP2KP, Mobil Pajak, Pojok Pajak, yang merupakan lokasi dropbox SPT Tahunan. Jadi bila Anda bekerja di Lahat tapi NPWP terdaftar di Jakarta, maka anda dapat menyampaikannya di KPP Pratama Lahat, tidak perlu jauh-jauh ke jakarta, hehehhe... Jangan lupa simpan tanda terima SPT-nya ya.

Saya Pegawai Tapi Punya Usaha Sendiri, Gimana Ya?
Misalnya Dokter, selain bekerja di rumah sakit, juga buka praktek di rumah. atau Pegawai Bank punya Kafe, bagaimana ya SPT-nya. Kalo ini beda, bukan Pakai SPT 1770S atau SS tapi pakai SPT 1770 yaitu SPT Tahunan PPh orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas, nanti saya bahas lebih lanjut di postingan berikutnya ya.

Ayo lapor SPT Tahunan, gampang kok 

Kamis, 17 Februari 2011

Mau Beli Emas? Kredit di Pegadaian Saja!

Sekarang dah marak nyimpen emas lantakan/batangan buatan PT Antam/Logam Mulia tuk investasi, nah pegadaian melihat ini sebagai peluang sehingga PT Pegadaian (Persero) meluncurkan program MULIA (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) tapi yang menjadi daya tariknya pegadaian menjual emas batangan dengan kredit/angsuran, wow! keren kan. Jadi, bagi yang penghasilannya pas-pasan tidak perlu nabung dulu baru bisa beli emas, hehehhe.... Bagaimana sih caranya? simak ya.

Datangi Kantor Pegadaian atau Pegadaian Syariah
Ya, bisa di 2 jenis kantor tersebut, karena pegadaian syariah juga merupakan unit syariah dari PT Pegadaian (Persero). Datangi kantornya yang terdekat ya, biar tidak repot bayar angsurannya nanti. kalo saya sih walaupun yg terdekat dengan rumah itu pegadaian konvensional, tapi lebih milih kantor pegadaian syariah, hehehhe... Jangan lupa minta contoh perhitungan angsurannya ya. Tanya-tanya dulu juga boleh.

Pilih Yang Sesuai
Nanti kan ada pilihan berat emas 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, 1Kg, kemudian ada pilihan berapa lama angsurannya, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, tentu lamanya angsuran ini semakin lama semakin kecil. Untuk memilih yang sesuai lihat dulu kondisi keuangan pribadi-nya hehhehe.... berapa downpayment yang sanggup dibayar? berapa angsuran yang sanggup dibayar tiap bulannya? Pegadaian mensyaratkan pembayaran downpayment(uang muka) minimal 25% dari harga emas yang ditentukan. Pilih angsuran yang sanggup dibayar tiap bulannya.

Biaya-biaya
Ya, pastinya ada biaya-biaya antara lain ; administrasi Rp 50.000,-, dan biaya pengiriman sesuai daerah. eits ... jangan heran ya kalo semakin lama angsuran harga emasnya lebih mahal, karena tentu pihak pegadaian mengambil untung/margin beberapa persen dari harga pokok emas tersebut.

Beli dengan Akad
Ketika sudah ditetapkan mau beli emas yang mana dan pilih angsuran yang berapa bulan, siapkan fotokopi KTP dan tentu uang muka-nya ya. Kemudian petugas pegadaian mencetak akad jual beli, dibaca dulu ya sebelum ditandatangani.

Angsur Tiap Bulan
Setelah pembayaran DP alias uang muka, bulan depan kita harus bayar angsuran yang jumlahnya tetap tiap bulannya sampai selesai sesuai akad yang disepakati. Tiap bulannya pihak pegadaian memberikan tenggang waktu 10 hari kalender tuk pembayaran angsuran. misalnya kita beli tanggal 2 Februari 2011 maka pembayaran angsuran bulan berikutnya antara tanggal 1-10 maret 2011, begitu seterusnya. keterlambatan pembayaran nanti dikenakan denda lho.

Angsuran Lunas, Ambil Emas
Ya, emas yang kita beli ditahan pihak pegadaian sampai angsuran dilunasi. Tenang saja, emas-nya tidak akan hilang karena dijamin pihak pegadaian.

Ayo-ayo kapan lagi bisa beli emas dengan nyicil .... 


Selasa, 30 November 2010

Rekomendasi Reksadana Pendapatan Tetap Syariah

Iseng-iseng hari ini saya banding-bandingkan reksa dana pendapatan tetap yang returnnya lumayan diatas deposito. Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) ini portofolio utamanya berupa efek utang syariah (sukuk). Nah, gambar diatas perbandingan 4 reksadana pendapatan tetap yang menurut saya baik untuk investor yang memiliki profil investasi konservatif-moderat dengan toleransi tingkat risiko rendah-menengah dengan nilai return yang lumayan. 4 reksadana itu yakni : PNM Amanah Syariah, BNI Dana Syariah, Mega Dana Medali Syariah, dan  BIG Dana Muamalah. Mungkin selain 4 reksa dana ini masih ada lagi reksadana lain yang juga bisa direkomendasikan, untuk sementara 4 ini dulu ya.

Reksa Dana PNM Amanah Syariah


Reksa Dana BNI Dana Syariah


Reksa Dana Mega Dana Medali Syariah


Reksadana BIG Dana Syariah


nah, klik saja ya link-nya tuk data lebih lengkapnya misalnya prospektus, laporan kinerja, formulir pembelian, grafik pertumbuhan reksadana dll. saya kira cukup dulu ya, kalo mau tanya-tanya silakan. Oiya, saya menyatakan "disclaimer mode on" ya, kinerja masa lalu dan masa kini tidak menjamin kinerja masa yang akan datang. 

Sabtu, 20 November 2010

Internet Banking, Semua Jadi Mudah

Pas mau ke bank atau ATM tapi di luar hujan? panas "bedengkang"? jauh? lagi males keluar? lagi PW depan TV or lapie? atau mau bayar ini itu repot? bayar listrik? telepon? pulsa? internet? TV kabel? kartu kredit? etc. Sekarang gak usah repot-repot lagi kok, asal ada PC or Notebook yg tersambung internet n daftar internet banking semua bisa jadi mudah, tinggal klik-klik ... beres.

Nah bagaimana biar bisa pake internet banking? 

Daftar dulu
Ya, di mana-mana pasti daftar dulu. tapi sebelum daftar sudah punya rekening di bank khan? bank-nya punya fasilitas internet banking khan? nah daftarnya ada yang mesti daftar dulu via ATM kemudian ke CS (customer service lho ya, bukan cleaning service) isi formulir, pulangnya kita bawa oleh-oleh berupa token.

Token, apa itu?
Token itu semacam alat tuk munculkan PIN dinamis yang selalu berubah-ubah, bentuknya seperti ini ya (lihat gambar). Fungsinya tuk berinteraksi dengan internet banking, hehhehe... pertama kali token ini saat pendaftaran internet banking melalui CS kita set password, jadi pas dihidupkan kita entry password dulu sebelum digunakan.

Masuk ke website
kalo belum tau alamat website-nya, tanya mbah google aja, tapi hati-hati website phising ya, website yang menyerupai website official-nya tuk mengambil data pengguna. kalo dah dapet website-nya langsung bookmark aja ya, ini beberapa alamat web internet banking :

Cara Menggunakan
Pasti pertamanya login dulu pake user-id n password. User-id n password ini kadang beda bank, beda perlakuan. sebagai contoh Bank Mandiri kalo mau akses pertama kali harus aktivasi dulu user-id n password yang bisa ditentukan sendiri oleh pengguna. kalo Bank Commonwealth user-id-nya pake nomor rekening, kemudian passwordnya pake token apply 1, jadi saat login passwordnya ganti-ganti sesuai angka yang muncul di token. pas sudah masuk klik menu yang kita perlukan, misalnya pas mau transfer uang, masukan rekening dan bank tujuan, nominal dll, kemudian klik ok, nanti sistem akan minta isikan angka-angka dari token dengan challenge code, dengan apply tertentu, gunakan tokennya pilih aplly berapa, kemudian masukkan challenge code, trus tekan tombol enter token agak lama, nah muncul angka-angka, masukan angka itu ke kolom isian di internet banking, oke deh transaksi berhasil. Kalo masih bingung cara penggunaan bisa baca di petunjuk penggunaan ya.

Kalo sudah bisa pake-nya jangan lupa kirim-kirim ke rekening saya ya, .... lho ??? 

Senin, 27 September 2010

Emas Yang Naik, Apa Uang Yang Turun ?

Dua bulan terakhir ini (Agustus-September 2010) harga emas naik menanjak, awalnya saya beranggapan bahwa kenaikannya dikarenakan banyaknya permintaan emas menjelang idul fitri, biasa kan kalo lebaran para ibu-ibu pamer harta, walaupun sebagian lainnya menggadaikannya untuk kebutuhan lebaran, hahahahhaha.... tidak salah sih kalo ini sebagai salah satu pemicu naiknya harga emas.

Emas di Luar Negeri
Setelah saya lihat harga emas di new york via kitco.com, emas memang sedang mengalami kenaikan yang cukup signifikan, bahkan memecahkan rekor harga emas di posisi 1,297 USD/Oz (lihat di grafik)


Emas di Dalam Negeri
Tak kalah di luar negeri, di Indonesia emas juga naik, apalagi saat ini rupiah perkasa hmmm.... data saya ambil dari website emas24.com

Beli Sekarang Atau Tunggu Turun?
Pasti sekarang banyak yang tanya, beli sekarang atau tunggu nanti ya?, pas bulan juli kemaren pas harga emas relatif turun kan saya twit via @radidisini n via FB tapi banyak yang respon ; nanti saja nunggu turun lagi, padahal sudah saya perkirakan saat itu posisi sedang relatif turun dan bakalan naik, cuma 1 orang teman yang sudah lapor ke saya kalo dia beli setelah baca postingan saya sebelumnya (Sekarang atau 50 tahun lagi) yang pas banget momennya harga emas turun bulan Juli.

Jadi Beli Sekarang Ya?
Kalo mau invest emas tuk jangka panjang, kapan saja mau beli ya beli saja asal ada duitnya, hehehheh.... karena bisa dipastikan emas bakalan naik terus tiap tahunnya. tapi relatif lho ya, setidaknya 1 tahun barulah bisa "untung" karena kita harga emas juga naik turun, dan saat jual kembali kan ada spread harga beli dan jual. Yang mau nunggu emas turun lagi juga silakan, soalnya saya amati, di bulan desember-maret biasanya harga relatif turun tuh, tapi tetep saya "disclaimer mode on" karena saya bukan ahli per-emas-an, hehehhe...

Wah Harga Emas Naik Terus ya?
iya naik terus kok, dalam 1 dasawarsa terakhir (10 tahun) kenaikannya diatas 300%. Itu kalo dianggap nilai uang tetap, padahal pada dasarnya nilai uang yang menurun (inflasi) sedangkan nilai emas relatif stabil.

Itu saja dulu ya, sekedar market update atau investment info-nya semoga bermanfaat. 


Selasa, 24 Agustus 2010

Ngabisin THR yuk !

THR alias Tunjangan Hari Raya itu enaknya dihabisakan saja, kan dari namanya saja sudah mendukung, daripada disimpan kena inflasi lebih baik dihabiskan saja ya kan. Enak ya yang dapet THR, penulis sendiri (baca : Radisini) gak dapet THR tuh dari kantor, memang tidak dianggarkan sih jadi lebaran mantab deh alias makan tabungan, hahahhaha.... BTW ngabisin THR-nya jangan asal ya ada step by step nya lho ... macam betul aja ya .


THR vs Bonus
Beda hal-nya dengan Bonus, Bonus diprioritaskan untuk bayar utang dan investasi, sedangkan THR  diprioritaskan untuk zakat, Infaq, Shodaqoh dan keperluan hari raya.

Bayar Zakat, Infaq, sodaqoh
Kebanyakan orang lebih mementingkan infaq/sodaqoh dulu daripada zakat penghasilan atau harta. Padahal yang wajib kan zakat dulu baru infaq/sodaqoh yang sifatnya sunnah. Selain Zakat Fitrah juga buat zakat penghasilan, dan zakat maal/harta simpanan yang telah mencapai nisab(batas ukuran) dan haul(batas waktu)-nya. Tuk lebih lengkapnya bisa baca-baca panduan zakat, klik disini atau baca posting sebelumnya tentang zakat klik disini. Kalo penghasilannya dan harta-nya masih dibawah nisab ya pasti tidak wajib zakat maal, ini  prioritasnya zakat fitrah-infaq-sodaqoh.


Habiskan Buat lebaran
kalo sudah Bayar Zakat, Infaq, sodaqoh, untuk apa lagi ya? habiskan saja buat lebaran, jangan ragu-ragu, ....buat mudik, beli kue, beli pakaian, ngasi duit anak-anak. kalo masalah ini gak perlu diajarin kan, urusan menghabiskan uang kan itu gampang, nyarinya yang sulit. Tetep dibuat budget/penganggaran apa saja pengeluarannnya ya.


Tidak Asal Habis
Mudah-mudahan di  bulan puasa selain bisa nahan lapar dan haus serta amarah, kita juga bisa nahan nafsu buat belanja. Saat berpuasa biasanya saat belanja kurang mikir, akhirnya barang-barang yang dibeli kadang sia-sia. misalnya beli makanan ini itu, semua terlihat enak, saat berbuka kekenyangan, makanannya bersisa deh... trus belanja pakaian, apa saja terlihat bagus, padahal ingin beli pakaian satu setel saja pas pulang sudah bawa 5 setel aja, plus sepatu dan sendal, kwkwkwkkwkw.... nah ini bisa disiasati dengan belanja dengan membawa catatan dan uang secukupnya yang sudah dianggarkan sebelumnya, atau dengan kartu debit yang terbatas uangnya hanya untuk belanja. Jadi pas belanja bisa terkontrol dan gak kalap, hehehhehhe.....


THR Kecil
Bagaimana pak kalo THR yang saya terima jumlahnya kecil, sedangkan kebutuhan buat lebaran sangat besar?  Tetap saja prioritasnya Zakat-Infaq/Sodaqoh-Habiskan. kalaupun kurang tetep hindari utang ya, bisa disiasati memakai sebagian dana darurat (pernah dibahas diposting sebelumnya). kalau masih kurang juga, bisa di cek lagi mana pengeluarang yang bisa ditekan, dan di substitusi, misalnya pas mudik bila via udara mahal, kan bisa via darat, hehehhe... 


Bijaksana
Tak bisa dibohongi kalau pas lebaran biasanya biaya prestise itu yang membuat pengeluaran membengkak. Demi terlihat "sukses" di depan sanak saudara dan orang-orang di kampung, tak jarang utang-sana sini demi masalah prestise ini. Maaf ya kalo ada yang tersungging alias tersinggung, berarti bener khan. hehehhe...


Cukup dulu ya, yang mudik TiTi DJ, salam buat keluarganya. yang ingin belanja, met belanja aja, jaya selalu di udara ... 
IP