Minggu, 27 Juni 2010

Hemat Dengan NPWP ! Kok Bisa ???

Ditawarin punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasti pada gak mau, alasannya diantaranya gak mau berurusan dengan pajak, ribet, repot, .... ribet apa gak mau bayar pajak ??? sebelas dua belas lah itu .... hahahhhaha.... Itu karena sampean gak tau kalo dengan punya NPWP kita bisa hemat. Lha... bagaimana bisa begitu gan ??? nyok kita bahas dimari .... 

Sebagai Pegawai atau Karyawan kita kan mendapatkan gaji dan tunjangan, bonus, honorarium, dll itu dipotong PPh Pasal 21. Nah, kalo tidak punya NPWP pengenaan PPh 21 lebih besar 20% dari yang punya NPWP, otomatis kalo kita punya NPWP lebih hemat karena tidak dipotong lebih besar. contoh perhitungan : 
Rudi adalah pegawai tetap di PT Fuqoro wal Masakin sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Rudi menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
Bila Rudi punya NPWP
PPh Ps. 21 setahun = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
Bila Rudi tidak punya NPWP
PPh Ps. 21 setahun = 5 % x 5.340.000 = 267.000 + tambahan pengenaan (20% x 267.000) =  320.400
PPh Ps. 21 sebulan = 26.700

ini objeknya banyak, klik aja ya, kalo mau lebih lengkap. Saya ambil contoh PPh Pasal 23 atas sewa penggunaan aktiva, misalnya Rudi punya Mobil Mitsubishi Strada yang di sewa oleh PT. Lahat Maju Persada, senilai Rp 10juta perbulan. PT Lahat Maju Persada memotong PPh Pasal 23 atas sewa tersebut sebesar : 
Bila Rudi mempunyai NPWP :
PPh Pasal 23 = 10.000.000 x 2% = 200.000
Bila Rudi tidak mempunyai NPWP :
PPh Pasal 23 = (10.000.000 x 2%) + tambahan 100% (10.000.000 x 2%) = 400.000

Hemat Pengkreditan Pajak di Akhir Tahun
Maksudnya saat perhitungan Pajak Penghasilan di akhir tahun, Pajak yang telah dibayar di tahun tersebut seperti PPh Pasal 21,22,23 yang telah dipotong pihak lain bisa dijadikan pengurang Pajak yang terutang, contohnya :
Rudi Selain Bekerja sebagai Karyawan juga mempunyai penghasilan lain berupa jasa rental mobil kepada perusahaan PT Lahat Maju Persada, setelah dihitung dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi, ternyata pajak terutang sebesar  1.167.000
dikurangi kredit Pajak : 
PPh 21         267.000
PPh 23         800.000
Jadi Pajak yang kurang bayar sebesar = 1.167.000 - 267.000 - 800.000 = 100.000



jadi, punya NPWP jadi bisa hemat khan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IP