Sabtu, 19 Juni 2010

UGD = Uang "Gawat" Darurat

Suatu kisah, si Otong (bukan nama sebenarnya) pas pulang dari sekolah tiba-tiba ditabrak oleh pengendara sepeda motor, duaarrr...!!!  si Otong terlempar, kepalanya berdarah, tangan dan kakinya luka-luka, si pengendara sepeda motorpun lari. si Otong pun dilarikan ke unit gawat darurat, tak hanya luka yang diderita Otong, namun gegar otak ringan.


Saat itu, tak hanya Otong yang gegar otak, Bapaknya pun "gegar otak" lantaran harus melunasi biaya rumah sakit, padahal 2 hari yang lalu uang tabungan si Bapak dihabiskan untuk membeli LCD TV 30 in agar enak untuk nonton acara piala dunia. Dengan terpaksa si Bapak pinjam uang ke rentenir sebelah rumah demi membiayai biaya rumah sakit tersebut. sebulan kemudian, TV LCD-nya pun disita karena tidak bisa membayar utang kepada rentenir tersebut. tragis amat yak .....

Dari kisah diatas, biar tidak mengalami keadaan kesulitan keuangan mari kita buat Emergency Fund alias Dana Darurat. yuk kita bahas.... mari ...

Apa sih dana darurat itu ?
Dana darurat adalah dana yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, yang tak terkira akan terjadi, misalnya : kecelakaan, sakit, PHK, bencana alam, dll


Berapa sih besarnya ?
Ada yang menentukan besarnya dana darurat itu berdasarkan status pernikahan dan tanggungan. Kalau masih single, cukup 3x kebutuhan sebulan, Keluarga Kecil dengan 2 anak, sebesar 6x kebutuhan sebulan, sedangkan keluarga dengan anak lebih dari 2, sebesar 12x kebutuhan sebulan. Ada juga pendapat lain yang menentukan besarnya dana darurat itu berdasarkan jenis pekerjaan. Untuk pegawai tetap besarnya 3-6x kebutuhan sebulan, sedangkan untuk pegawai tidak tetap, profesional, pengusaha, sebesar 6-12x kebutuhan sebulan.

Di mana menyimpannya ?
  • Tabungan dengan rekening tersendiri tidak dicampur dengan dana lain. Tabungan likuiditasnya tinggi namun imbal hasil kecil
  • Deposito, Likuiditas sedang, imbal hasil menengah, pilih deposito yang jangka waktu pendek, hanya beberapa bulan dan bisa otomatis diperpanjang, namun bila dananya diambil saat masa deposito berlangsung akan terkena penalti
  • Reksadana, Likuiditas kurang, imbal hasil lebih tinggi dari deposito (disclaimer mode : on), saat ditarik bisa lebih tinggi/rendah sesuai nilai aktiva bersih (NAB) per unit saat penarikan dana, kena biaya penarikan (tergantung prospektus)
sebaiknya dana darurat dibagi 2 atau 3 dan ditempatkan masing-masing di tabungan, deposito dan reksadana.

Nah... kalo terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita tak perlu "gegar otak" karena sudah punya dana darurat.

2 komentar:

IP